Adi meminta para korban lainnya segera membuat laporan polisi, sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan. LQ pun membuka kesempatan bagi para korban ATG lainnya untuk bersama-sama membuat laporan.
“Apabila sudah dilimpahkan, maka akan sulit untuk melaporkan, kemudian klaim kerugian itu bisa jadi tidak diterima oleh majelis hakim seperti kasus Indosurya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya tak menutup pintu perdamaian terhadap Wahyu. Hal itu memungkinkan apabila seluruh uang atau aset korban dikembalikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin