Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, terkait penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J, meski itu seorang jenderal. Hal ini dinilai akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah Bhayangkara yang tercemar karena ulah oknum,” ucap Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Alvin menilai, Kabareskrim Agus Andrianto memiliki keberanian dan juga jiwa kepemimpinan dalam kasus tersebut, juga beberapa kasus penipuan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Hal yang sama juga ditunjukkan Kabareskrim dengan berhasil mem-P21 kan kasus Indosurya, DNA Pro dan Fahrenheit. Menunjukkan komitmen Polri untuk tidak berkolusi dengan pihak pelaku kejahatan dan tidak pandang bulu menindak pelaku kejahatan,” ucap Alvin Lim.

Untuk itu, Polri khususnya Kabareskrim Agus Andrianto, diminta untuk bisa menindaklanjuti laporan masyarakat korban penipuan investasi bodong yang sudah dilaporkan, salah satunya kasus PT Mahkota Sekuritas.

“Kami para korban percaya Kabareskrim punya hati dan integritas. Logika saja, tidak ada satupun perkara skema Ponzi modus MTN lainnya dihentikan karena alasan perdata. Semua kasus Investasi bodong yang di sidangkan divonis bersalah semua. Masyarakat tahu dan bisa menilai. Harap Kabareskrim, sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyidikan berani tegas dan adil,” ucap Alwi salah satu korban Mahkota Sekuritas.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin