Jakarta, aktual.com – Putra Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Kedatangannya ini untuk melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Saham-saham tersebut dicuci melalui Perusahaan di Emeritus, Afrika untuk menghindari pajak dan menyamarkan asal- usul dana atau aset tersebut,” ujar kuasa hukum Freddy Widjaja, Alvin Lim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Diungkapkan Alvin Lim yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu, bahwa dari dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, kliennya mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
“Belum lagi negara juga dirugikan atas kehilangan potensi pajak yang seharusnya dikumpulkan/diterima dari pajak penghasilan perorangan. Modus kelas tinggi ini biasa disebut dugaan Tax Evasion, atau penghindaran pajak,” jelas Alvin.
Untuk itu, Alvin meminta kepada pemerintah dan polri untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Apakah Pemerintah dalam hal ini Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) berani menindak dan memproses hukum, salah satu orang terkaya di Indonesia yang diduga menggelapkan pajak dan mencuci uang untuk diproses sesuai hukum?,” ujar Alvin.
Alvin mengungkapkan, terkait dengan konsultasi tersebut, dirinya dan kliennya, Freddy Widjaja akan akan kembali ke Mabes Polri untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Tadi sudah konsul ke penyidik TPPU/Tipideksus, dan dimintakan kelengkapan berkas. Tadi setelah ditunjukkan bukti awal, disebut ada dugaan delik pidana penggelapan, minggu depan dengan bukti lengkap akan kami siapkan beserta resume perkara, agar bisa diproses pembuatan laporan polisi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin