Lewat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, baik Jaka dan juga Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara yang tengah kami tangani terkait dengan permasalahan antara Sientje Mokoginta cs. melawan pihak Corry Mokoginta cs., mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang berusaha menjegal upaya penegakan hukum yang tengah kami upayakan terhadap para penggugat yang juga merupakan para terlapor dugaan tindak pidana perampasan tanah dan pemalsuan dokumen yang perkaranya tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri saat ini,” kata Franziska.
Untuk itu, Franziska mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas, “Siapa saja yang memilik informasi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perkara ini, silakan menghubungi kami di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya.” Tutup Franziska.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin