Menurut dia, manajemen Freeport telah mencabut kartu identitas dan menutup rekening gaji 178 karyawan yang telah di-PHK tersebut. “Mereka umumnya hanya mendapat pesangon sebesar gaji pokok atau berkisar Rp13 juta-Rp16 juta,” katanya di Timika, Rabu (10/5).

Soumilena menambahkan, “Kecuali 29 karyawan dari total 178 karyawan yang di-PHK, sama sekali tidak mendapat apa-apa karena mereka dalam posisi mengambil kredit.”

Soumilena menjelaskan berdasarkam keterangan manajemen Freeport, mereka harus melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya yang memang memiliki catatan buruk di perusahaan, terutama karyawan yang sebelumnya sudah mendapat peringatan pertama, kedua, dan seterusnya.

“Kalau misalnya dia hanya ikut mogok karena intimidasi oleh kelompok lain, tidak masalah, silahkan kerja kembali. Lain halnya kalau memang karyawan bersangkutan memiliki catatan buruk di perusahaan. Misalnya sudah mendapat ‘warning’ 2 berarti sudah pasti di-PHK,” tuturnya.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan