Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. (ilustrasi/aktual.com)
Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia yang diperpanjang sampai 11 Januari 2017 sesungguhnya dikeluarkan oleh Menteri ESDM yang lama yakni Sudirman Said, dan bukan oleh Arcandra Tahar.

Kader Partai Golkar ini menjelaskan, hal tersebut diungkapkan olehnya lantaran baru menerima laporan bukti perpanjangan izin ekspor konsentrat. Izin perpanjangan ketika Sudirman Said menjabat sebagai Menteri ESDM, yang kemudian ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

“Itu sudah dikeluarkan Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra. Ditandatangani oleh Dirjennya, saya baru dapat laporan,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Kamis (18/8).

Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. Padahal, izin ekspor konsentrat ini sudah habis pada 8 Agustus 2016.

Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono mengakui, perpanjangan izin tersebut diberikan sebelum Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi. Surat Persetujuan ekspor itu diberikan Kementerian ESDM ke Kementerian Perdagangan.

Dalam rekomendasi itu, Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton, Freeport juga masih dikenakan bea keluar 5 persen dari nilai volumen konsentrat yang diekspor.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan