Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Dian Wahyuni, meluruskan pemberitaan media bahwa penerbitan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2015 memberikan jalan bagi pihak sekolah melakukan pungutan.

Menurutnya, Permendikbud yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

“Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan,” terang Dian saat dihubungi, Minggu (15/1) malam.

Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” jelas Dian.

“Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detil. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah,” sambungnya.

Diakuinya, munculnya pro dan kontra mengenai Komite Sekolah karena kurangnya sosialisasi terhadap Permendikbud 75. Karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar kegiatan dimaksud agar publik, terutama orang tua siswa tercerahkan dengan baik dan benar.

Mendikbud Muhadjir Effendy sebelumnya menyatakan penggalangan dana oleh Komite Sekolah sah-sah saja dilakukan asal dilakukan dengan tidak memaksa. Dengan semangat gotong-royong, Mendikbud menekankan penggalangan dana dari alumni dan masyarakat sekitar dilakukan secara transparan.

“Mohon dibedakan antara pungutan liar dan resmi. Kami sudah konsultasi dengan Menkopolhumkam terkait hal itu ternyata tak masalah asal resmi dan untuk pengembangan sekolah,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Kamis (12/1), juga menyambut baik pembentukan Unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kemendikbud.

“Ini pasti akan berdampak besar bagi bangsa ini, tidak hanya dalam perbaikan pelayanan publik tetapi juga mendorong terwujudkan penyempurnaan kualitas pendidikan kita,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: