cctv di titik 16 stadion kanjuruhan, gas air mata, PT LIB, Tim TGIPF Tragedi Kanjuruhan,tiga anggota polisi, tragedi kanjuruhan, KPAI, Tragedi di Stadion Kanjuruhan
Arsip: Petugas menembakan gas air mata ke tribun stadion Kanjuruhan. (Ist)

Jakarta, aktual.com– Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada dua polisi yang merupakan terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Pada tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar singkat kasasi yang dilansir website MA, Kamis (24/8/2023).

Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Putusan ini dikeluarkan pada Rabu (23/8) malam oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Prof Surya Jaya, serta anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 dan menewaskan 135 orang. Kasus ini melibatkan enam tersangka, dengan lima di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis. Salah satu tersangka, yaitu Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), mengalami pengembalian berkas oleh jaksa untuk pelengkapan dari pihak kepolisian.

Dari enam tersangka tersebut, tiga berasal dari pihak kepolisian, termasuk Wahyu dan Bambang, dan tiga lainnya adalah dari pihak sipil. Tragedi ini juga melibatkan AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).

Artikel ini ditulis oleh: