Kendati demikian, Asep mengakui kemudahan akses informasi ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Padahal, akses informasi ini dapat diketahui hanya dengan membuka laman resmi MA atau putusan.mahkamahagung.go.id .

Cara pelacakan melalui unggahan putusan perkara di laman tersebut pun terbilang mudah karena hanya cukup mengetik kata kunci yang berkaitan dengan pihak yang ingin dilacak, seperti nama atau perkara misalnya.

Cara ini, kata dia, lebih mudah ketimbang harus mencari satu per satu nama dari ribuan putusan yang diunggah. Pencarian rekam jejak ini pun sebenarnya tak harus dilakukan oleh MA. Sebab laman yang memuat putusan MA itu terbuka dan mudah diakses oleh siapapun.

“Jadi sekarang kalau ada perusahaan ingin tahu orang yang melamar tersangkut kasus atau tidak, bisa minta tolong ke MA. Bisa juga dilakukan sendiri di luar tapi tentu butuh waktu,” katanya.

Selain laman putusan di MA, Asep juga menyatakan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di sejumlah pengadilan di Indonesia.

Setali tiga uang dengan laman yang berisi putusan perkara di pengadilan, SIPP pun diyakininya dapat menangkal oknum ‘nakal’ yang meraup keuntungan dari sebuah perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby