Bekerja sama dengan EU-UNDP Sustain, MA telah menetapkan 15 pengadilan sebagai tempat percontohan SIPP, salah satunya adalah Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Dengan adanya SIPP maka setiap perkara yang masuk akan langsung dicatat oleh staf pengadilan, diproses untuk penunjukkan majelis hakim, dan penentuan jadwal sidang dapat segera diunggah,” ujar Koordinator Sektor untuk Manajemen Perkara dari UNDP-Sustain Ariyo Bimo, di PN Bandung.

Sama seperti penelusuran putusan perkara MA, masyarakat pun dapat dengan mudah mengakses untuk memperoleh informasi soal perkara. Kemudahan ini, dinilai Bimo, dapat memutus mata rantai pungutan liar dari oknum nakal di pengadilan kepada pihak yang berperkara.

“Kami mendukung proyek ini demi peningkatan sistem manajemen perkara yang transparan dan lebih baik,” tutup Bimo.
Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby