Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Putusan ini membuat sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap, yakni denda sebesar Rp202,5 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa majelis hakim MA memutuskan menolak kasasi Google pada 10 Maret 2026. “Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPPU terhadap kebijakan Google yang efektif berlaku sejak 1 Juni 2022. Kebijakan itu mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing dan melarang metode pembayaran alternatif. Google juga mengenakan biaya layanan 15–30 persen dari nilai transaksi digital melalui platform tersebut.

KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi persaingan di pasar distribusi aplikasi digital Indonesia. Google Play Store sendiri memegang pangsa pasar sekitar 93 persen. Setelah melalui sidang pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain denda, KPPU memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberi kesempatan kepada pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Google menempuh upaya hukum di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun permohonannya ditolak pada 19 Juni 2025. Kasasi di MA menjadi upaya terakhir Google, dan penolakan kasasi menegaskan bahwa perusahaan global itu harus melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk membayar denda dan menyesuaikan kebijakan sistem pembayaran di Google Play Store.

Putusan MA ini dianggap memperkuat penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital Indonesia. “Putusan ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk perusahaan teknologi global, wajib mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” ujar perwakilan KPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi