Meski begitu polisi jelas memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran II. Dalam hal ini Ahok merupakan petahana pada Pilgub DKI 19 April mendatang.
“Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya,” ungkap dia.
“Jadi karena tanggung jawabnya yang didasarkan Undang-Undang dan melihat perkembangan situsi, tentu bagi pengelola keamanan itu patut disampaikan untuk bisa menjamin ketertiban dan kemanan umum,” tambah Martin.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai surat permohonan yang disampaikan tersebut adalah wajar dan bukan sebuah intervensi kepolisian dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa 11 April pekan depan.
“Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, atau intrik-intrik. Ini bagian koordinasi, penyamapaian saran pendapat, untuk melihat situsi keamanan yang lebih luas,” dalihnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby