Kombes Pol Martinus Sitompul

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menyatakan surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan soal permintaan penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU hanya bersifat saran dan bukan sebuah keputusan yang mutlak.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, surat permohonan agar sidang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda merupakan pendapat dari kepolisian untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Surat itu pun sifatnya hanya saran dan pendapat, untuk memberikan bahan pertimbangan, serta menyampaikan informasi. Jadi bukan merupakan keputusan,” terang Martin di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Karena itu, ia menegaskan bahwa soal keputusan penundaan perkara ada di tangan majelis hakim yang ditunjuk oleh pengadilan menyidangkan kasus tersebut.

“Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya,” ujar Martin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby