Sebab, kata Martin, ketika Kapolda mengeluarkan surat permohonan tersebut telah berlandaskan hukum atau sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk memelihara ketertiban umum.

“Ini merupakan kewenangan yang diberikan negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e. Dimana kita secara administratif bisa memberikan informasi, dan kepolisian dapat bertindak kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum,” demikian Martin.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby