Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengisyaratkan akan memanggil M Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Wijdojanto.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan tersebut mengingat status Akil ketika itu sebagai pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan BW akan dikonfrontir dengan Akil, Bolly mengaku belum memiliki agenda itu. “Memang belum ada agenda (konfrontir). Tapi pemeriksaan terhadap Akil mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini,” kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/2).
Selain peluang memeriksa Akil, Bolly meyakinkan Mabes Polri telah melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (4/2) esok.
“Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir,” kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran yang tak lain adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010. Saat ini, Sugianto menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu