Sementara 70 ton sisanya berhasil diamankan. Irjen pol Setyo juga mengatakan, selain menyita sejumlah barang bukti, pihaknya juga telah menciduk Dirut PT JS dan menjeratnya dengan tiga sanksi hukum.
“Saat ini kami sudah mengamankan direktur utamanya. Nanti juga akan dikumpulkan saksi-saksi dan Undang-Undang 13 tahun 2010. Akan diterapkan juga Undang-Undang Konsumen. Kita cek juga Undang-Undang Pangannya,” tegasnya.
Dikatakannya, langkah ini merupakan antisipasi masuknya komoditas pangan ilegal menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Dan sesuai peraturan, apa yang dilakukan PT JS telah mengganggu dan merugikan tata niaga bawang lokal yang berdampak langsung kepada para petani.
“Sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 105 tahun 2017, yang diizinkan masuk adalah bawang bombai berdiameter minimal 5 Cm. Sementara bawang bombai impor milik PT JS, berukuran 3,5 Cm. Jadi hampir menyerupai bawah merah,” jelas Setyo.
Bawang merah dan bombai milik PT JS, selain tanpa izin alias ilegal ini, pemerintah juga melarang impor bawang merah dan bombai ukuran tertentu ke Tanah Air. Larangan ini dikarenakan harganya jauh lebih murah.
Ahmad H. Budiawan
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh: