“Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya,” ungkap dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menilai surat permohonan yang disampaikan tersebut adalah wajar dan bukan sebuah intervensi kepolisian dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa 11 April pekan depan.

“Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, atau intrik-intrik. Ini bagian koordinasi, penyamapaian saran pendapat, untuk melihat situsi keamanan yang lebih luas,” dalihnya.

Sebab, Martin menambahkan, ketika Kapolda mengeluarkan surat permohonan tersebut tentunya sudah berlandaskan hukum atau sesuai kewenangan Polri dalam undang-undang.

“Ini merupakan kewenangan yang diberikan negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e. Dimana kita secara administratif bisa memberikan informasi, dan kepolisian dapat bertindak kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban umum,” tandasnya.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby