Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3). Sidang ke-16 itu beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi ahli yang dihadirkan pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/17.

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menyatakan keputusan soal penundaan sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, merupakan kewenangan majelis hakim.

“Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, terkait surat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Menurut dia, surat permohonan agar sidang Ahok ditunda hanya bersifat saran dan bukan sebuah keputusan yang mutlak. Surat tersebut merupakan pendapat dari kepolisian untuk memberikan bahan pertimbangan Ketua PN Jakarta Utara.

“Surat itu pun sifatnya hanya saran dan pendapat, untuk memberikan bahan pertimbangan, serta menyampaikan informasi. Jadi bukan merupakan keputusan,” terang Martin.

Meski begitu polisi jelas memiliki tanggungjawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta Putaran II. Dalam hal ini Ahok merupakan petahana pada Pilgub DKI 19 April mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby