Setelah dari pengadilan, massa mahasiswa bergerak ke Kantor Kemendikbudristek. Mereka kembali mendesak pembubaran PN UKAI, sebab selain tak memiliki dasar hukum, keberadaan KFN sendiri telah digantikan Konsil Kefarmasian oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui Peraturan Presiden Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan.
Ini sebagai aturan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan.
“Ini aksi yang keempat yang kita lakukan di Kemendikbudristek. PN UKAI harus dibubarkan,” kata koordinator aksi, Wiryawan.
Sebanyak 500 mahasiswa hadir di depan Kantor Kemendikbudristek. Wiryawan mengungkapkan, massa mahasiswa tersebut berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Adapun dalam kesempatan itu, mereka meminta pejabat perwakilan Kemendikbudristek untuk keluar menemui massa dan memenuhi tuntutan mereka.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin