Jakarta, Aktual.com Kementerian Agama memberikan keringanan uang kuliah tunggal kepada mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri pada tahun akademik 2021/2022.

Kebijakan mengenai peringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah COVID-19.

“Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN, karenanya kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran UKT,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Ali Ramdani dalam keterangan tertulis kementerian yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/7) kemarin.

Ali menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan uang kuliah tunggal kepada mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri dalam upaya meminimalkan risiko mahasiswa putus kuliah karena masalah biaya pada masa pandemi COVID-19.

“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” katanya.

Keringanan UKT, yang mencakup pengurangan uang kuliah dan perpanjangan waktu pembayaran uang kuliah, berlaku bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana di PTKN yang terdampak Pandemi COVID-19.

Menurut KMA Nomor 81 Tahun 2021, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) juga dapat memberikan keringanan dengan memperbolehkan mahasiswa mengangsur atau mencicil pembayaran uang kuliah tunggal.

Ali mengatakan bahwa pada tahun akademik 2020/2021 pemerintah juga menerapkan kebijakan peringanan UKT bagi mahasiswa PTKN.

Pada tahun akademik 2020/2021 jumlah mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal tercatat 160.563 orang.

Penerima keringanan UKT meliputi 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat, 30.235 mahasiswa yang mendapat penundaan pembayaran UKT dua sampai empat bulan, 6.285 mahasiswa yang bisa mencicil pembayaran UKT, serta 108.890 mahasiswa yang menerima pengurangan UKT dengan persentase 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, dan 100 persen.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Suyitno mengatakan, keringanan UKT dapat diberikan bila mahasiswa menyerahkan keterangan pendukung sah yang menunjukkan bahwa orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, atau pendapatannya menurun signifikan.

Pada tahun akademik 2021/2022, kebijakan keringanan UKT diberlakukan pada semester ganjil dan selanjutnya akan dievaluasi.

“Rektor/ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” kata Suyitno, yang juga guru besar di UIN Raden Fatah Palembang.

Menurut ketentuan pemerintah, rektor/ketua PTKN bisa bermitra dengan pihak ketiga untuk membantu pembayaran UKT mahasiswa.

Suyitno meminta para rektor/ketua PTKN melaksanakan program keringanan UKT, termasuk menyosialisasikan program secara intensif ke sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan, dan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi