Jakarta, Aktual.com — Seorang mahasiswi berinisial SL (30), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sebuah Apartemen dibilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).

Tersangka melakukan penipuan terhadap operator seluler Telkomsel hingga mengalami kerugian Rp15,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono mengatakan, modus tersangka yakni mendapatkan Kartu Halo Pascabayar dengan melakukan pendaftaran di Grapari terdekat.

“Sedikitnya ada 105 kartu Halo yang didaftarkan melalui ponselnya. Tersangka melakukan pendaftaran menggunakan KTP palsu. Lalu nomor-nomor itu dibawa ke luar negeri,” kata Mujiyono, Rabu (9/12).

Setelah dibawa ke luar negeri, lanjut Mujiyono nomor-nomor tersebut diperjual-belikan oleh tersangka. “Terhadap transaksi call internasional tersebut, Pihak Telekomsel tidak dapat melakukan penagihan kepada pengguna karena identitas KTP pelaku palsu,” ucapnya.

Akibat perbuatan L ini kata Mujiyono, pihak Telkomsel mengalami kerugian hingga Rp15,5 miliar. Dari apartemen tersebut, anggota juga menyita 10 unit ponsel, 3 buah buku rekening BCA, Mandiri dan BNI.

Mujiono menambahkan selain dikenakan pasal 33 dan atau pasal 34 (1) huruf a dan atau pasal 37 Jo Pasal 49 UU RI NO.11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, tersangka juga dikenakan pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU sedang kita tangani dan kita kembangkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby