Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberi dukungan kepada pihak-pihak yang tergerak melakukan gugatan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Mahfud yang juga sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengaku banyak disambangi oleh beberapa pihak untuk diminta pandangan terkait PP tersebut.
“Banyak yang datang ke saya terkait PP 72 ini, mereka meminta pertimbangan. Saya bilang kalau mau uji materi silahkan saja, saya dukung, saya izinkan, karena ini kan demi menegakkan Undang-Undang,” kata Mahfud melalui rilis, Kamis (26/1).
Menurut Mahfud, dalam pengajuan gugatan ini, nantinya uji materi akan dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Berbeda dengan uji materi terhadap Undang-Undang yang dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena gugatan uji materi kali ini berarti isi PP 72 itu bertentangan dengan Undang-Undang,” tegas dia.
Sebelumnya, DPR RI mengkritik keras kepada pemerintah. Pasalnya, PP 72 ini dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, PP tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang, khususnya UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam PP tersebut dinyatakan pengelolaan aset strategis dilakukan oleh perseroan terbatas. Padahal konstitusi menyatakan harus dilakukan oleh negara melalui BUMN.
“Tidak boleh PP bertentangan dengan UU apalagi berpotensi melanggar Konstitusi UUD 45,” ujar Teguh.
Teguh khawatir, PP ini justru memberi peluang pengalihan kekayaan negara menjadi kekayaan badan usaha atau PT tanpa persetujuan DPR. Menurutnya, PP Ini bisa dimaknai upaya untuk melepas aset negara yang selama Ini dikuasai negara melalui BUMN.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan