Persoalan jaminan kepastian hukum tersebut juga dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menilai jaminan kepastian hukum di Indonesia masih sangat lemah, sehingga bisa memicu demotivasi atau hilangnya gairah para pengusaha untuk berinvestasi di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah diperkarakannya kembali kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI yang secara resmi sudah dinyatakan lunas oleh beberapa rezim pemerintahan sebelumnya.
Bahkan, dalam kasus ini, Apindo juga mempertanyakan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diketahui mengeluarkan audit investigatif pada 2017 tanpa ada persetujuan dari pihak yang terperiksa, dalam hal ini mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Kok bisa BPK ini mengeluarkan hasil audit investigatif tanpa ada auditeenya, tanpa ada yang terperiksa. Itu kan jadi pertanyaan semua orang karena menyalahi prinsip utama dari pemeriksaan dimana orang yang diperiksa mesti dikonfirmasi terlebih dahulu,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Selain BPK, Apindo juga mengingatkan kepada institusi KPK serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sedang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemberian SKL dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, agar tetap mengedepankan fakta-fakta hukum yang ada, sehingga kredibilitas institusi penegakan hukum negara tersebut tidak rusak di mata masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh: