Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menganggap pengusutan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sudah berkekuatan hukum tetap, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama tentang jaminan kepastian setiap warga negara.

“Prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan,” ujar Mahfud, Jumat (13/7).

“Kalau ada pidananya itu tindak pidana tersendiri kepada pelakunya, tetapi bagi yang terlibat dalam sebuah perjanjian yang resmi seperti tax amnesty, BLBI sebenarnya dan seharusnya sudah selesai secara hukum,” sambung dia.

Dijelaskan Mahfud, dalam hukum ada tiga prinsip yang harus dijadikan pegangan yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. “Nah ini harus bersinergi, sesuatu kepastian hukum kalau tidak adil itu nanti bisa challange di pengadilan,” terangnya.

Kata Mahfud, setiap produk hukum yang dikeluarkan atas nama negara, maka negara wajib memberikan jaminan kepastian hukum kepada para penerimanya tersebut. Sebab jika jaminan kepastian hukum tidak bisa diberikan oleh negara, hal itu akan berimbas terhadap iklim investasi dan ekonomi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: