Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung memenangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas gugatan kasasi yang diajukan oleh keluarga korban tragedi Semanggi I dan II.
“Tolak kasasi,” seperti termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Rabu (8/9).
Kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim kasasi Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi pada tanggal 2 September 2021.
Kasasi itu diajukan oleh Sumarsih dan Ho Kim Ngo dengan termohon Jaksa Agung RI pada tanggal 1 Juli 2021 dengan nomor register 329 K/TUN/TF/2021.
Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena pernyataan Burhanuddin pada bulan Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin pada tanggal 16 Januari 2021 saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Pada saat itu Burhanuddin menyebut berdasarkan rapat paripurna DPR peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat meski Burhanuddin tidak menjelaskan kapan rapat paripurna DPR tersebut.
Selanjutnya, Sumarsih yang merupakan ibu Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, korban penembakan saat Tragedi Semanggi I; Ho Kim Ngo selaku ibu Yap Yun Ha yang menjadi korban Tragedi Semanggi II beserta penasihat hukumnya, Muhamad Isnur, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021.
Hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Andi Muh Ali Rahman, Umar Dani, dan Syafaat lalu mengabulkan seluruh gugatan keluarga korban pada tanggal 4 November 2020.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: “… Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Hakim PTUN Jakarta juga mewajibkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.
Namun, Jaksa Agung mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada tanggal 13 Januari 2021. Pada tangga 2 Maret 2021, PT TUN mengabulkan banding Jaksa Agung.
“Menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding,” demikian putusan majelis hakim banding PT TUN Jakarta yang terdiri atas Sulistyo, Dani Elpah, dan Wenceslaus.
Tidak terima dengan putusan itu, Sumarsih dan Ho Kim Ngo lantas membawanya ke MA hingga akhirnya MA menolak kasasi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid