Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 4 ayat (4) UU 19/2003 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang diajukan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Kiki Syahnakri.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Awar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (26/11).
Mahkamah juga menolak permohonan provisi para pemohon karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Mengenai dalil pemohon terkait dengan maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU BUMN, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangka prinsip penguasaan oleh negara sebagaimana sudah diatur dalam UUD 1945.
“Hadirnya BUMN bukanlah semata-mata sebagai perpanjangan tangan negara dalam rangka melaksanakan prinsip penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” jelas Hakim Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid