Hadirnya BUMN dinilai Mahkamah sekaligus sebagai pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian negara yang tujuan akhirnya adalah mewujudkan kemakmuran rakyat.

Mahkamah berpendapat kegiatan BUMN sebagai pelaku ekonomi nasional bukan hanya dalam bidang-bidang yang terkait dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, melainkan juga bidang kegiatan lain sepanjang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Dengan demikian kemakmuran rakyat sebagaimana maksud dan tujuan pendirian BUMN, bukan hanya terbatas dalam konteks melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tetapi jauh lebih luas lagi,” jelas Hakim Konstitusi.

Oleh sebab itu dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) huruf b UU BUMN dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu terkait dengan dalil pemohon terkait dengan pengawasan DPR yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Mahkamah berpendapat bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR adalah berkenaan dengan pengawasan politik dan tidak sampai kepada pengawasan terhadap aksi korporasi yang dilakukan oleh BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid