“Dengan demikian, setelah BUMN berdiri maka aksi atau tindakan yang dilakukan oleh BUMN telah sepenuhnya merupakan aksi atau tindakan korporasi yang tidak lagi berada di bawah pengawasan DPR,” jelas Hakim Konstitusi.

Mengenai dalil pemohon yang menyebutkan PP 72/2016 mengingkari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/SKLN-X/2012 sehingga bertentangan dengan Undang-Undang, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma undang-undang, melainkan persoalan implementasi norma undang-undang.

“Oleh karena itu tidak terdapat relevansi ataupun urgensi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih jauh dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan persoalan implementasi norma Pasal 4 ayat (4) UU BUMN yang dituangkan ke dalam PP 72/2016,” jelas Hakim Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid