“Undang-undangnya begitu. Undang-undang yang sudah diubah dan disahkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018,” ucapnya, menegaskan.
Sementara keinginan DPP Partai Golkar mengganti dirinya hanya karena ingin menempatkan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto di posisi itu.
“Biar masyarakat yang menilai, yang penting saya bekerja, bekerja, bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara