Mahyudin

Samarinda, Aktual.com – Politikus Partai Golkar Mahyudin bersikeras tak mau mundur dari jabatan wakil ketua MPR RI sebagaimana diinginkan pengurus partai itu.

Kepada wartawan Mahyudin menegaskan, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) tidak ada alasan yang membuatnya harus melepaskan jabatan itu.

“Oleh karena itu, kalau ada yang minta saya legawa mundur, kata pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu,” katanya di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (11/4).

Menurut UU MD3, pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Untuk memberhentikan harus memenuhi dua syarat, yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara