Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menyerahkan Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut kepada Pj Gubernur Aceh, Bustami, Banda Aceh, Jumat (5/7/2024) (ANTARA/HO/MPU Aceh)

Banda Aceh, aktual.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyerahkan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut kepada Pemerintah Aceh untuk dapat diterapkan dalam kegiatan nasional tersebut.

“Terima kasih telah diberi masukan pelaksanaan PON, kita terus mengedukasi tamu memberikan pengertian bahwa Aceh ini syariat islam, Islam itu rahmatan lilalamin,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Sabtu (7/7).

Pernyataan itu disampaikan Bustami Hamzah usai menerima Taushiyah Nomor 5 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PON dari Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.

Bustami menyampaikan Taushiyah MPU Aceh tersebut memiliki 12 poin, salah satunya memuat tentang permintaan agar Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai panitia penyelenggara serta masyarakat untuk mewujudkan PON XXI sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang syariat Islam.

Ia menegaskan selama perhelatan PON nantinya pada pendatang atau tamu dari luar Aceh akan melihat bagaimana penerapan syariat Islam di Aceh.

Bustami berharap Taushiyah MPU Aceh tentang pelaksanaan PON ini bisa menjadi panduan dalam melangkah ke depan, khususnya dalam aspek-aspek penerapan syariat Islam di Aceh.

“Walaupun ada yang berbeda keyakinan, tapi kita saling menghargai. Saya berharap tamu dengan berbeda keyakinan itu juga bisa dilayani dengan baik,” ujar Bustami.

Sementara itu Ketua MPU Aceh Lem Faisal menyatakan Taushiyah tersebut dikeluarkan sebagai sumbangsih MPU Aceh dalam menyukseskan PON XXI, khususnya di Aceh.

Ia menyebutkan Taushiyah itu juga memuat permintaan kepada pemerintah serta pelaku usaha kuliner dapat menjaga transparansi harga, menyediakan makanan halal yang higienis serta memperhatikan prinsip syariat Islam.

“Kalau kita melibatkan pihak swasta dalam bidang konsumsi, kita harapkan untuk menyediakan makanan halal,” ucapnya.

Berikut isi 12 poin Taushiyah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang PON XXI Aceh-Sumut 2024.

1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai panitia penyelenggara serta masyarakat Aceh diminta untuk mewujudkan PON XXI 2024 sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang syariat Islam dan peran ulama, pendidikan dan adat Aceh.

2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menyediakan sarana, fasilitas ibadah (muadzin dan imam), dan sanitasi yang memadai, Islami dan nyaman pada tempat pelaksanaan kegiatan PON XXI 2024,

3. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai panitia penyelenggara PON XXI tahun 2024 untuk melibatkan pengusaha lokal dalam menyukseskan PON XXI 2024.

4. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial sebagai wujud menjaga marwah orang Aceh.

5. Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan panitia pelaksana PON XXI tahun 2024 agar menempatkan para atlet, tamu, dan penonton sesuai dengan jenis kelamin masing masing (laki-laki dan perempuan) di tempat-tempat pelaksanaan kegiatan dan penginapan.

6. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk melakukan penataan fasilitas umum dan objek destinasi wisata lainnya yang bernilai estetika dengan menampilkan atribut dan simbol-simbol syariat Islam dan adat Aceh.

7. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan pelaku usaha kuliner diminta untuk menjaga transparansi harga, menyediakan makanan yang higienis serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam.

8. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menciptakan arena PON XXI tahun 2024 yang bersih, indah dan tertib serta ramah anak, perempuan dan penyandang disabilitas.

9. Pelaku usaha, jasa dan masyarakat diharapkan untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mempermainkan harga barang dan jasa di luar ketentuan yang berlaku.

10. Masyarakat diminta agar menghormati dan memberikan pelayanan kepada atlet dan tamu dengan ramah, sopan dan santun sebagaimana kultur orang Aceh peumulia jamee adat geutanyoе (memuliakan tamu adat Aceh).

11. Panitia pelaksana dan peserta PON XXI tahun 2024, serta pengunjung, untuk menjaga ketepatan waktu shalat dan menghargai serta menghormati kearifan lokal Aceh.

12. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota agar membuat buku panduan buku yang menyampaikan tentang kekhususan dan kearifan lokal Aceh.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain