Dia menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.
“Kami akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK,” katanya.
Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan. Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya, menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. “Mengabulkan Permohonan Praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Boyamin mengutip pernyataan hakim tunggal perkara itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara