Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama keluarga mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penetapan tersangka baru kasus Bank Century.

“MAKI dan Anne Mulya dan Nadia Mulya (istri dan anak Budi Mulya), akan mendatangi KPK pada Kamis (12/4) sore dalam rangka meminta KPK mematuhi putusan praperadilan untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (12/4).

Dia menegaskan tujuan ke KPK adalah semata-mata demi penegakan hukum dan keadilan. Dalam kasus bailout Bank Century itu, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan nama-nama yang disebut dalam penyidikan sampai sekarang masih melenggang bebas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara