Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia. Alasannya, keberadaan eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut masih belum jelas.

“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang,” kata Boyamin, Selasa (2/1/2024).

Sebelumnya, Boyamin menyatakan bahwa dengan melakukan sidang in absentia, kepemimpinan KPK periode 2019-2024 dapat menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa KPK tetap diberi keleluasaan untuk terus mencari dan menangkap Harun Masiki. Namun, menurut pandangannya, peluang tertangkapnya tersangka kasus suap tersebut hanya sekitar 30 persen.

“Kalau disidangkan in absentia lebih bagus karena biar posisi pimpinan KPK yang sekarang tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka tuntas perkara Harun Masiku,” ujar Boyamin.

Persidangan in absentia adalah proses peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa, mulai dari pemeriksaan hingga dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan. Biasanya, peradilan semacam ini dilakukan dalam keadaan mendesak atau khusus. Dalam konteks kasus korupsi, sidang in absentia dapat dianggap sebagai langkah yang diperlukan bila terbukti ada kerugian negara dan pelaku tidak dapat ditemukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil