Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyuarakan permintaan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan gratifikasi yang terkait dengan penyewaan rumah oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa dugaan gratifikasi ini muncul karena ada ketidakjelasan mengenai siapa yang sebenarnya membayar uang sewa senilai Rp650 juta untuk rumah di Jalan Kertanegara No. 46.
“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini benar-benar dibayar oleh Pak Firli atau tidak dibayar oleh Pak Firli,” ujar Boyamin.
Boyamin menekankan bahwa ada kemungkinan pembayaran tersebut bukan dari Firli Bahuri, karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Jika pembayaran tersebut telah dilaporkan, maka akan terlihat sebagai pengurangan dari kekayaannya, atau mungkin dibayar dari aset lain yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk menelusuri apakah uang sewa Rp650 juta itu berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Jika ternyata dari pihak lain, maka dugaan gratifikasi mungkin terjadi.
Boyamin menjelaskan bahwa terkait dugaan gratifikasi ini, belum ada data yang menunjukkan bahwa pembayaran sewa tersebut berasal dari pihak lain.
Dugaan ini muncul berdasarkan pernyataan pengacara Firli Bahuri yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.
Namun, pernyataan pengacara tersebut dibantah oleh Alex Tirta, pemilik rumah, yang menyatakan bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.
“Matter ini penting untuk didalami karena mungkin saja pernyataan pengacara Pak Firli yang hanya di bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 juta yang tidak dijelaskan. Apakah nantinya Firli Bahuri mengklarifikasikan bahwa pembayarannya sendiri atau oleh pihak lain. Ini adalah hal yang perlu didalami oleh Dewan Pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah