Jakarta, aktual.com – Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan lagi setelah permohonannya sebelumnya ditolak terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. MAKI menekankan perlunya penahanan oleh polisi untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.
“Boleh aja diajukan praperadilan, kita hormati lah, karena itu sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Dan masih dimungkinkan karena putusan praperadilan kemarin itu kan tidak diterima, bukan ditolak. Kalau ditolak sudah tidak bisa lagi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (24/1).
“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
Boyamin menyatakan bahwa pemberian status tersangka menandakan adanya cukup bukti bagi polisi. Dia mengkhawatirkan bahwa Firli dapat memengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.
“Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup, dan salah satunya hakim kemarin menyiratkan dua bukti sudah cukup dalam sidang praperadilan,” katanya.
“Nah tidak ada kendala polisi melakukan penahanan. Karena kalau tidak ditahan ya dikhawatirkan mempengaruhi saksi-saksi dan merusak barang bukti, kalau melarikan diri ya bisa saja. Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini,” sambungnya.
Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangka kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan tersebut.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya, menyatakan sah status tersangka Firli.
Salah satu alasan hakim adalah bahwa permohonan yang diajukan oleh Firli tidak hanya terkait dengan aspek formalitas, namun juga karena hakim menilai Firli telah menyampaikan bukti yang tidak relevan dengan praperadilan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain