Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai masih ada ketimpangan dalam proses hukum karena baru sebagian pihak yang diproses, sementara unsur swasta belum tersentuh secara tegas.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut ikut terseret dalam perkara tersebut, hingga kini belum ditahan.

Boyamin menilai, dalam setiap perkara korupsi semestinya terdapat keterlibatan dua unsur, yakni pihak penguasa dan pihak pengusaha. Ia mencontohkan kasus di Karanganyar yang menyeret kepala desa dan pihak swasta dalam perkara penyewaan tanah kas desa.

Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum, pihak swasta kerap tetap diproses meski hanya berperan sebagai mitra atau pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak langsung. Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penjeratan pihak swasta melalui pasal kerja sama atau perbuatan bersama.

“Dianggap bekerja sama atau bermufakat atau bersama-sama melakukan korupsi,” kata Boyamin.

Ia menegaskan bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tersebut, unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara menjadi dasar utama penindakan. Karena itu, ia menilai keterlibatan sektor swasta dalam perkara seperti ini tidak bisa diabaikan. “Jadi harus ada sektor swastanya gitu,” ujarnya.

Terkait belum ditahannya Fuad Masyhur, Boyamin menyebut hal itu sebagai bentuk kecerobohan KPK. Ia menilai, kondisi ini menambah daftar kekeliruan lembaga antirasuah tersebut setelah sebelumnya menuai kritik soal penahanan rumah terhadap Yaqut.

“Menurut saya itu salah satu kecerobohan KPK itu lagi,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menyinggung asas praduga tidak bersalah. Ia membuka kemungkinan bahwa pihak swasta lain bisa saja lebih berperan jika alat bukti mengarah ke sana. Namun, ia menyoroti fakta bahwa Fuad Masyhur sempat dicekal namun status hukumnya belum jelas hingga kini.

“Tapi bahwa apapun kan sudah pernah dicekal, eh tiba-tiba tidak diperpanjang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar pihak swasta yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.

“Makanya harus segera dilakukan penetapan tersangka dan juga diperlakukan sama dilakukan penahanan gitu,” kata Boyamin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa fokusnya bukan pada individu tertentu, melainkan pada prinsip penegakan hukum yang harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jika nantinya alat bukti tidak cukup terhadap satu pihak, maka penegak hukum harus mencari pihak lain yang memenuhi unsur.

“Kalau ternyata dia dari sisi kemudian alat buktinya tidak cukup malah orang lain, ya orang lain lagi yang harus jadikan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta, MAKI berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan.

“Dan nanti kita kawal kalau tidak ada swastanya ya pasti kita gugat para peradilan nanti,” kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin juga mengkritik kebijakan KPK terkait penahanan rumah terhadap Yaqut. Ia mengaku sampai mengirimkan piagam penghargaan rekor MURI sebagai bentuk protes karena menilai ada perlakuan istimewa.

“Itu kan karena jengkel, karena yaqut diberi keistimewaan oleh KPK gitu,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Ia menyebut keluarga Emanuel Ebenezer juga berencana mengajukan permohonan serupa. “Hampir semua pasti mau,” kata Boyamin.

Ia menggambarkan bahwa sebagian besar tahanan tentu akan memilih menjalani masa penahanan di rumah dibandingkan di rutan, karena faktor kenyamanan. Kondisi ini dinilai bisa merusak prinsip dasar penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. “Ini akan merusak sistem yang telah dibangun selama ini,” ujarnya.

Menurut dia, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KPK dapat menurun. Ia juga menyebut adanya keresahan di kalangan tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil. “Rakyat juga jengkel, turun kepercayaannya kepada KPK gitu,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain