Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan didampingi Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dan Ketua Pansus Angket KPK Agum Gunandjar saat konferensi pers usai melakukan pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7). Kunjungan Pansus Angket KPK ke Kejaksaan Agung untuk silaturahmi dan koordinasi tugas-tugas Pansus Hak Angket KPK yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi dan berfokus pada tugas-tugas penuntutan Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo didesak mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lantaran melakukan maladministrasi atau pelanggaran prosedur saat mengeksekusi mati Humprey Ejike Jefferson, warga negara Nigeria, berdasarkan temuan Ombudsman RI.

“Jadi tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan Jaksa Agung (M Prasetyo),” kata Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (28/7).

Ricky merupakan kuasa hukum Humprey, terpidana mati pemilik heroin seberat 1,7 kilogram. Pria yang akrab disapa Doctor itu dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 29 Juli 2016.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi mati Humprey yang masuk dalam gelombang ketiga ini, bisa digunakan untuk menggugat Jaksa Agung.

Ombudsman menyatakan bahwa eksekusi mati yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap Humprey maladministrasi atau cacat administrasi.

“Bagi kami, rekomendasi ini membuka jalan bagus, langkah hukum berikutnya yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby