Ricky menyebut, hasil temuan Ombudsman ini, secara langsung membantah ucapan Prasetyo yang kerap mengklaim eksekusi mati yang pihaknya lakukan sesuai dengan prosedur.

Atas dasar ini, lanjut dia, pihaknya meminta Kejagung menghentikan persiapan eksekusi mati, bila dilakukan tahun ini dan seterusnya.

“Yang harusnya dilakukan adalah membenahi prosedurnya, membenahi administrasinya, data terpidana mati harus dirapihkan, perlakuan kepada terpidana mati juga harus diperhatikan, hak-haknya harus dipenuhi,” kata Ricky.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung maladministrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, eksekusi mati terhadap Humprey seharusnya ditunda, mengingat yang bersangkutan sedang mengajukan grasi sebagaima diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 22/2002 tentang Grasi.

Selain itu, Ombudsman menilai Humprey mendapat perlakuan diskriminatif lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) keduanya tak diteruskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut berbeda dengan pelakuan terhadap dua terpidana mati lainnya, Eugene Ape dan Zulfiqar Ali, di mana PK kedua mereka ditindaklanjuti.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby