Malang, Aktual.co — Pemerintah Kota Malang diimbau agar lebih serius dalam melindungi sejumlah bangunan cagar budaya. Ketua Yayasan Inggil Malang, Dwi Cahyono, menegaskan, saat ini banyak bangunan cagar budaya yang sudah melenceng dari bentuk aslinya. Dengan kata lain, bangunan cagar budaya di Kota Malang banyak yang dibongkar untuk kepentingan perorangan.
“Harusnya pemerintah lebih serius dalam menjaga bangunan cagar budayanya,” kata Dwi Cahyono, Senin (9/3) di Malang, Jawa Timur.
Kasus terakhir yang menguap di permukaan yakni bangunan rumah di Jalan Ijen yang diketahui dibongkar pemiliknya untuk dibangun ulang. Meski pembangunan ulang tidak merubah bentuk aslinya, namun, hal tersebut sangat disayangkan berbagai pihak, karena nilai sejarah pada bangunan itu sudah hilang dengan adanya renovasi.
“Harus ada kasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar segera membentuk tim cagar budaya. Kawasan disana sudah masuk kategori cagar budaya, namun bangunan per-itemnya belum,” tegasnya.
Pendataan tersebut penting, sebab, bila sebuah bangunan sudah tercatat masuk sebagai cagar budaya di BP3 Trowulan, maka, akan ada sanksi bagi mereka yang mencoba ingin merubah total atau membangun ulang dengan desain yang sama.
“Selain didata harus ada Perda Cagar Budaya. Ini sudah tiga tahun lalu kita desak, tapi tidak ada hasilnya hingga sekarang,” tegas dia.
Karenanya Dwi Cahyono menelurkan konsep ‘Malang Tempoe Doloe’ dengan lokasi di Jalan Ijen. Salah satu tujuannya yakni, agar masyarakat Kota Malang bisa menghitung berapa bangunan yang sudah berubah bentuk dan meninggalkan nilai sejarahnya.
“Pemerintah harus serius, karena saya sudah gandeng Unesco memasukan Kota Malang sebagai kota pusaka dunia, tapi pemkot sendiri tidak care terhadap heritage,” papar dia.
Seperti diketahui saat ini Kota Malang, masih belum mempunyai peraturan khusus tentang cagar budaya. Perda No 4 Tahun 2011 tentang Rencanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta Perda No 1 Tahun 2014 tentang bangunan ditambah Perda No 13 Tahun 2002 tentang Pariwisata ternyata masih belum khusus mengatur cagar budaya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang, Ida Made Ayu Wahyuni, mengatakan pengajuan Perda Cagar Budaya masih terkendala sejumlah peraturan.
“Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah soal Juknis UU Cagar Budaya masih belum turun sehingga beberapa Perda terkait cagar budaya yang kami ajukan masih nyantol di Provinsi, begitu pula nanti dengan Perda Cagar Budaya ketika diajukan,” kata Ida
Keberadaan Perdan Cagar Budaya, lanjut dia, sudah diusulkan pada tahun 2011 silam dan masih belum dapat direalisasi hingga saat ini.
Artikel ini ditulis oleh: