KPU setempat lansung memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, kemudian mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi lembar cetakan yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Dari hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar.
Angka yang seharusnya merupakan jumlah suara sah (211) dan jumlah suara tidak sah (XX3) dengan keliru diinput secara berurutan sebagai perolehan suara Paslon 01 dan perolehan suara Paslon 02.
Seharusnya, kata Nana, perolehan suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam salinan Formulir C1 yang diterima.
Nana meyakini hal ini merupakan murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama. Hal ini dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Namun, operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf. Selanjutnya, KPU Kota Depok melakukan pengarahan untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang.
Artikel ini ditulis oleh: