Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, hasil pemilu adalah penghitungan manual Formulir C1. Adapun C1 yang diunggah (upload) di situs hitung bisa menjadi komparasi bila ditemukan kesalahan hitung.
Meski pada poin keempat, “disclaimer” itu menyebutkan bahwa data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara, semua pihak yang peduli pada pemilu yang jujur dan adil patut memonitor data tersebut.
Setidaknya, publik mengecek hasil perolehan pasangan calon di TPS masing-masing. Apabila ada ketidakcocokan angka, segera melaporkan ke KPU agar pihak penyelenggara pemilu ini cepat memperbaiki data tersebut.
Sinergisme masyarakat dan penyelenggara pemilu ini akan mampu meredam isu kecurangan sehingga pascapesta demokrasi, 17 April 2019, membuat suasana adem dan tidak sampai mengusik rasa aman rakyat Indonesia.[ant]
Artikel ini ditulis oleh: