Jakarta, Aktual.com – Pengusaha online shop Vanderism, Ivander menanggapi pernyataan manajemen Si Cepat Ekspress terkait pelaporan pria berinisial TKH alias HF ke Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) atas dugaan kasus penggelapan. Menurutnya, penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta.

“Saya menyatakan statement tersebut berdasarkan fakta yang ada, jadi ada dasarnya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah sebelum kasus ini inkrah. Bahkan sejumlah media juga menyebutkan bahwa TKH sebagai founder dari Si Cepat,” kata Ivander di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Pihaknya pun tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan TKH alias HF yang merugikan Rp1,778 miliar. “Saya sudah dirugikan miliaran rupiah bukan jumlah yang kecil. Perbuatan TKH ini sudah mengganggu iklim investasi, untuk itu saya mendesak Polri segera menangkap TKH. Karena semua fakta dan dokumen perbuatan melawan hukum. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim,” katanya.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah TKH.

“TKH diketahui sudah panggil pengacaranya, ngga tau dari kantor mana, pengacara yang beda dari mediasi saya yang pertama. Pengacara yang dateng ini ya kayak biasa, dateng kooperatif, bilang ngga tau apa-apa, dia pengacara beda bidang dari lini bisnisnya Si Cepat,” kata Ivander.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin