“Jika tanggal 18 Agustus mendatang dipanggil kembali tidak hadir maka pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945,” tegasnya.
Bustami menegaskan pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi BPK RI. Bahkan Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara tersebut.
“Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK. Untuk kami dalam waktu 2 bulan hari ini untuk memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan besok tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban setiap tahun APBN,” tuntut Bustami.
Bustami mengungkapkan pihaknya ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI dimana rakyat yang menanggung, melalui uang pajak.
Sementara itu, Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin