Jakarta, Aktual.com – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, wewenang MKMK terbatas pada ranah etika.
“MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Palguna dalam konfirmasinya pada Sabtu (4/11).
Dia menjelaskan bahwa MKMK hanya memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar etika. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, Palguna juga menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Pasal 7.
“MKMK mungkin dapat menciptakan inovasi terkait sanksi etik ini, tetapi tetap harus berada dalam wilayah etika dan tidak boleh mencampuri putusan MK,” ujar Palguna.
Selain itu, Palguna mengungkapkan bahwa putusan MKMK juga dapat berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/2023, terutama jika ada permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023.
Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU yang telah diajukan untuk pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali ada alasan konstitusional yang berbeda sebagai dasar pengujian.
Saat ini, MKMK sedang melakukan penyelidikan etika terhadap para hakim, termasuk Anwar Usman, terkait putusan terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan MK mengizinkan seseorang untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik melalui pemilu.
Putusan ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi