Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementrian ESDM, Sri Utami Jalani pemeriksaan perdana pasca dijadikan tersangka.

Sri Utami diketahui ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM.

“Tersangka SU akan diperiksa dalam pemeriksaan perdananya hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5), di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Sri Utami, KPK juga memeriksa dua saksi yakni Haryono pegawai PT PP Percetakan dan Fajrin Saadi Direktur PT Pesani Global Prima.

Sri Utami diduga telah melakukan tindakan memperkaya diri atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar terkait sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.

Atas hal ini, Sri dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Laporan: Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby