Jakarta, Aktual.com – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyatakan revisi UU KPK kurang akademis dan alamiah.

“Karena sistem hukum di Indonesia semua belum selesai semua,” ujarnya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/2).

Sebab, lanjutnya, revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) belum rampung direvisi.

“Sebelum itu selesai, maka mubazir karena bisa bertentangan dengan KUHP-KUHAP,” jelasnya.

Kemudian, menurut eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, materi yang direvisi juga bertujuan untuk melemahkan komisi antirasuah tersebut.

“Maka, harus ditunda dengan prinsip untuk penguatan, bukan pelemahan,” tandas Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh: