Jakarta, Aktual.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak tercatat menunggak pajak sekitar 1,69 miliar ringgit atau setara US$ 397,41 juta. Jika di rupiahkan, maka angka tunggakannya sekitar Rp 5,76 triliun (Kurs Rp 14.500). Pengadilan Malaysia memerintahkan Najib untuk segera membayarkan kewajibannya tersebut.

Mengutip South China Morning Post, Jumat (24/7/2020), Najib tercatat tidak membayarkan kewajibannya selama tujuh tahun menjabat sebagai perdana menteri atau selama periode 2011 sampai 2018.

Pada tahun 2018, Najib kalah dalam pemilihan umum. Kekalahan itu terjadi di tengah kemarahan yang meluas atas dugaan korupsi yang merajalela di pemerintahannya, banyak tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan miliaran dolar yang disedot dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Keterlibatan Investigasi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) untuk melacak aset yang dibeli dengan dana yang diduga berasal dari 1MDB merupakan kasus terbesar yang dilakukan oleh departemen tersebut di bawah program kleptokrasi.

Meski begitu, Najib membantah semua tuduhan itu.

Di lain hal, Hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache mengatakan mantan perdana menteri tidak dibebaskan dari membayar pajak dan harus melunasi kewajiban pajaknya kepada pemerintah Malaysia

Pada 28 Juli, pengadilan akan memberikan putusannya yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi terkait skandal 1MDB. (Detik)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin