Jakarta, Aktual.co —Mantan Perdana Menteri Thailand Yingluck Shinawatra akan didakwa terkait dugaan korupsi subsidi beras. Yingluck dianggap membuahkan kerugian besar untuk negara. Dakwaan ini dikabarkan akan dilkeluarkan hari ini, waktu setempat. Jika dianggap bersalah, perdana menteri perempuan pertama Thailand itu akan dihadapkan pada ancaman penjara 10 tahun.
 
Pemerintah Thailand yang saat ini dikuasai oleh militer, juga mempertimbangkan untuk menjerat Yinluck dengan tuduhan perdata. Ada dugaan, Pemerintah Thailand akan meminta ganti rugi sebesar USD18 miliar. Adik dari mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra tersebut secara retroaktif dipecat oleh majelis yang dibentuk oleh militer, Januari 2015. Sejak militer menguasai pemerintahan pada Mei 2014, Yingluck tidak diizinkan keluar dari Negeri Gajah Putih.
 
Pengacara dari Yingluck menjelaskan, kliennya tidak akan hadir dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Agung Bangkok.  Pengacaranya pun memastikan Yingluck tidak akan kabur. “Dia (Yingluck) akan mengikuti proses hukum,” ujar Pengacara Yingluck, Norawit Larlaeng, seperti dikutip Telegraph, Kamis (19/2).
 
Yingluck membela diri bahwa skema besar itu merupakan subsidi yang diperlukan untuk membantu warga miskin, yang menerima bagian kecil dari pemerintah. Meskipun bantuan ini disambut baik pendukungnya, pada kenyataannya skema tersebut justru memicu penimbunan beras dalam jumlah besar.