Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Margarito Kamis menyatakan, putusan hakim dalam Praperadilan Komjen Budi Gunawan, merupakan bentul perlawanan terhadap Tirani Hukum.
Ia mengatakan, putusan itu merupkan sebuah koreksi atas kesewenang-wenangan dari lembaga penegak hukum.
“Oleh karenanya ini bukan soal BG atau KPK atau Polri. Tapi perlawanan atas tirani hukum,” kata Margarito dalam pesan singkatnya kepada Aktual.co, Senin (16/2).
Kesewenang-wenangan tersebut, terjadi tidak hanya ada pada penetapan BG sebagai tersangka, Margarito juga mencontohkan kasus yang lain.
“Kalau anda lihat dalam kasus Chevron dimana penetapan tersangka juga dinyatakan tidak sah, juga wujud dari kesewenang-wenangan kejaksaan. Ini yang harus dilawan dan saya senang menjadi bagiannya,” kata Margarito.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















